Kab. Sanggau — Kalimantan Barat __ Masyarakat meminta Kejaksaan memeriksa proyek pembangunan Jalan SP. Balai Karangan – Rasau 2. Pasalnya disamping progres pekerjaan belum jelas, nama Konsultan Supervisi juga tidak tercantum dalam papan plang proyek.
” Karna pekerjaan ini penuh tanda tanya dan agar tidak dituding melindungi, kami harap Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan proyek BPJN Kalbar segede Rp. 42,8 M. Sehingga anggapan negatif yang menyebut, meskipun bermasalah, asal ada pendamping pasti aman, akan terkikis sedikit, ” ungkap warga Kabupaten Sanggau.
Ia menekankan, Paket Jalan Nasional garapan PT. Nairuz Syifa Mumtaza selaku pelaksana, mesti menjadi atensi khusus semua pihak. Bila perlu Polda Kalbar juga ambil bagian dalam proses penyelidikan, mengingat anggarannya tergolong jumbo seperti kasus jalan Mempawah yang kini ditangani KPK.
Dipapan plang proyek tertulis Nomor Kontrak 049/PKS/Bpjn12.8.3/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan waktu pelaksanaan 340 hari kalender. Penyedia jasa adalah PT. Nairuz Syifa Mumtaza. Sementara kolom Konsultan Supervisi terlihat kosong. ” Disini BPJN Kalbar mesti jelaskan ke publik, jangan anggap sepele, ini menyangkut aturan pemerintah, ” tegas warga tadi
Disisi lain, lanjutnya, tanggal 8 Oktober 2026, pelaksanaan sudah berjalan 255 hari dari total 340 hari. Nah dengan masa itu, seharusnya progres pekerjaan sudah mencapai di atas 75 persen. Tetapi yang terjadi di lapangan, justru baru sebatas tanah merah.
Untuk diketahui, Proyek SP. Balai Karangan – Rasau 2 merupakan bagian dari mega proyek Jalan Paralel Perbatasan Kalimantan Barat ruas Balai Karangan – Badau sepanjang 237 kilometer dengan total anggaran Rp 1,2 Triliun yang dibagi dalam 5 ruas. Jalan ini menjadi akses vital menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan Badau.(007/Danil.A)

