Top 5 This Week

Related Posts

KOMPAS / SBS JURNALIS INDEPENDEN NASWANI MELAPORKAN

 

Deadlock! Rapat Ketiga Kopsbara dan Pemegang IUP di DPRD Muara Enim Berujung Walk Out – Plt. Bupati Mangkir

MUARA ENIM – Rapat ketiga fasilitasi DPRD Muara Enim antara Koperasi Bersama Rakyat (Kopsbara) dengan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) kembali deadlock dan berakhir dengan aksi walk out Ketua Kopsbara, Juniardi Alias Keyjon.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Muara Enim, Senin 2 November 2026 siang, tersebut sejatinya adalah penentuan janji penandatanganan MoU kemitraan yang telah disepakati pada rapat kedua tanggal 26 Oktober 2026 lalu. Namun janji tinggal janji.

DAFTAR HADIR LENGKAP RAPAT KETIGA:

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muara Enim *Deddy Arianto Sutopo, S.Pd didampingi anggota DPRD *M. Nasir dan Azhari.

Unsur FORKOPIMDA dan OPD yang Hadir:

– Kapolres Muara Enim diwakili Kompol Herry W, Kabag Ops
– Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili *Wiji Kunintan H., S.H.
– Dandim 0404 Muara Enim diwakili *Kapten Inf Sulardi, Pasi Intel
– Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim

Pihak Koperasi:

– Ketua Kopsbara, Juniardi Alias Keyjon  beserta jajaran pengurus

Pemegang IUP/IUPK yang Hadir:

1. PT Bukit Asam (PTBA)- diwakili Humas *Reza Pranata
2. PT MME (Muara Enim Multi Energi)
3. PT DBU (Duta Bara Utama) – Sdr. Hendra Utama
4. PT WSL (Wijaya Tri Utama- Sdr. Ismail
5. PT RMUK (Rimba Mutiara Kusuma)- Sdr. Raden Moch Faizal

Yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan Jelas:

– Plt. Bupati Muara Enim – Tidak Hadir
– Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Muara Enim – Tidak Hadir
– Beberapa IUP lain termasuk PT Bayang Ketinggalan juga tidak hadir.

KRONOLOGI WALK OUT:

Dalam rapat, Kopsbara menagih janji MoU kemitraan sesuai kesepakatan rapat kedua. Namun perwakilan perusahaan yang hadir tidak membawa draf MoU sama sekali dan beralasan menunggu keputusan direksi di Jakarta.

Mendengar alasan tersebut, Juniardi Alias Keyjon langsung melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes.

“Kami datang bawa harapan, mereka datang bawa alasan. Kalau PTBA saja sebagai BUMN bisa hadir, kenapa IUP swasta lain berbelit? Kami walk out karena rapat ini tidak menghormati lembaga DPRD dan FORKOPIMDA. Plt. Bupati saja tidak hadir, bagaimana mau selesai?” tegas Juniardi kepada awak media usai walk out.

Juniardi menegaskan dasar hukum Kopsbara sangat kuat:

Dasar Hukum: Pasal 33 UUD 1945, UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 108, UU No.2 Tahun 2025, PP 39 Tahun 2025, dan Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa 90% tambang dikuasai orang Jakarta dan negara harus hadir untuk pengusaha lokal.

Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo mengaku kecewa berat, terutama dengan mangkirnya Plt. Bupati dan Dinas terkait. Ia berjanji akan mengeluarkan rekomendasi resmi ke Menteri ESDM untuk evaluasi IUP yang tidak patuh bermitra.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Plt. Bupati Muara Enim terkait ketidakhadirannya.

Laporan: Tim Jurnalis Independen Kompas / SBS – Naswani

Popular Articles