ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Kawasan Papadak di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, menjadi sorotan setelah masyarakat mengamankan sebuah truk besar bermuatan sekitar lima ton kayu jenis santigi kering, Kamis (05/11/2026) malam. Kayu tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen asal-usul dan kepemilikan yang jelas.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dari mana kayu santigi tersebut berasal, siapa pemiliknya, dan apakah pengangkutannya telah memenuhi ketentuan hukum serta aturan adat yang berlaku di kawasan Papadak.
Pengaduan masyarakat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas Desa Bolatena. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rote Timur yang dipimpin Kapolsek Rote Timur, IPDA A. Ikram Mahben, S.H., langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 21.40 WITA, personel kepolisian tiba di Kantor Desa Bolatena. Di tempat tersebut, polisi bertemu dengan Sekretaris Desa Bolatena, Alpius Manu, sejumlah warga, serta sopir dan dua orang kernet truk AYNI TRANS.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, sopir truk diketahui bernama Resky Jhon Doh. Ia merupakan pengemudi truk AYNI TRANS milik Ali Mustafa yang beralamat di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kepada petugas, sopir menjelaskan bahwa dirinya mendapat perintah untuk mengangkut kayu dari Desa Bolatena dengan tujuan pengiriman ke Kota Kupang.
Kayu yang diangkut merupakan batang pohon jenis santigi yang sudah dalam keadaan kering. Seluruh muatan tersebut berada di atas bak truk dengan perkiraan berat mencapai lima ton.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata-mata jumlah kayu yang diangkut. Dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan Papadak menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Papadak merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Rote Ndao yang berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan kawasan serta sumber daya alam berdasarkan ketentuan adat setempat.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pengangkutan kayu dari kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Penelusuran asal-usul kayu menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas pengangkutan tersebut telah sesuai dengan aturan adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kemudian meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kayu tersebut, termasuk menelusuri dokumen asal-usul dan kepemilikannya.
Menindaklanjuti pengaduan itu, polisi melakukan pemeriksaan awal di Kantor Desa Bolatena sebelum mengarahkan sopir, dua orang kernet, serta truk bernomor polisi H 9461 QQ beserta muatan kayu ke Mapolsek Rote Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sekaligus melakukan penyelidikan mengenai asal-usul dan legalitas kayu yang diangkut.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian mengenai legalitas kayu santigi tersebut maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengangkutannya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan Papadak bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat adat, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam di Rote Ndao.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: dari lokasi mana tepatnya lima ton kayu santigi itu diambil? Siapa pihak yang memerintahkan pengangkutan? Apakah dokumen asal-usul kayu tersedia? Dan bagaimana kepatuhan terhadap ketentuan adat di kawasan Papadak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan terungkap melalui penyelidikan kepolisian sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dan perlindungan terhadap kawasan adat tetap menjadi perhatian bersama.

