Top 5 This Week

Related Posts

AKTIVIS KECAM KERAS DUGAAN KORUPSI 22,7 MILIAR DI PURD SULAWESI UTARA SI

Manado, 6 November 2026 — Aktivis dan pegiat antikorupsi Deddy Loing mengecam keras dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara. Kecaman itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Berdasarkan LHP tersebut, Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara menjadi perangkat daerah dengan temuan terbanyak dan nilai kerugian negara terbesar, dengan total kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp22.748.650.000,00. Temuan itu di antaranya mencakup 78 paket pekerjaan dengan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran senilai Rp18.420.200.000,00, delapan paket pekerjaan jalan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis senilai Rp3.413.963.951,80, serta pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag–Molobog dengan kerugian Rp2.351.115.308,83.

“Ini bukan sekadar temuan administratif. Kerugian Rp22,7 miliar adalah uang rakyat yang seharusnya menjadi jalan, jembatan, dan infrastruktur berkualitas. Deddy Loing mengecam keras lemahnya pengawasan PPK, konsultan pengawas, dan pengendalian internal Dinas PUPRD,” kata Deddy Loing dalam rilisnya, Jumat.

Deddy menilai modus kekurangan volume, mark up, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta pembayaran penuh atas pekerjaan di bawah standar menunjukkan pengabaian terhadap kepentingan publik. Ia juga menyoroti pola temuan yang disebut berulang pada tahun 2022 dan 2023 tanpa koreksi berarti.

“Jika temuan yang sama terus berulang, ini indikasi masalah sistemik. Pimpinan Dinas PUPRD harus bertanggung jawab, bukan berlindung di balik prosedur,” tegasnya.

Deddy Loing mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat, dan aparat pengawas internal untuk mengusut tuntas, membuka dokumen kontrak dan pembayaran kepada publik, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai. Ia juga meminta agar temuan BPK tidak berhenti menjadi catatan audit, tetapi ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola pengadaan dan pengendalian mutu pekerjaan.

“Publik Sulawesi Utara berhak atas infrastruktur yang aman, awet, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Deddy Loing.

Popular Articles