ROTE NDAO | KOMPAS .SBS – Pernyataan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., mengenai alasan pengunduran dirinya dari kepemimpinan Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memunculkan pertanyaan tentang penerapan aturan rangkap jabatan dalam organisasi di Kabupaten Rote Ndao.
Paulus Henuk menjelaskan bahwa dirinya mundur dari jabatan Ketua FORKI Cabang Rote Ndao setelah menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rote Ndao. Menurut dia, keputusan tersebut diambil untuk mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI yang melarang rangkap jabatan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Penjelasan tersebut disampaikan Paulus saat bertemu dengan awak media di ruang kerjanya, lantai II Gedung Ti’i Langga, Rabu (21/10/2026).
“Setiap organisasi pasti ada aturan internal masing-masing,” ujar Paulus.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi pertimbangan penting dalam menjalankan kepemimpinan organisasi. Selain mundur dari FORKI, Paulus juga menyatakan mengundurkan diri dari kepemimpinan HKTI Cabang Rote Ndao untuk menghindari pelanggaran aturan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memimpin.
“Hal ini saya lakukan agar tidak terjadi pelanggaran regulasi, sekaligus memberi kesempatan bagi pihak lain agar bisa juga memimpin,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, disebut memimpin tiga organisasi olahraga di daerah tersebut, yakni Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Ikatan Motor Indonesia (IMI), dan Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kabupaten Rote Ndao.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Apremoi menjabat sebagai Ketua IMI dan Ketua PCI Kabupaten Rote Ndao. Ia kemudian dilantik sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Rote Ndao pada 12 Oktober 2026.
Dengan demikian, Apremoi mengemban kepemimpinan di tiga organisasi olahraga tersebut di tengah tugasnya sebagai Wakil Bupati Rote Ndao.
Apremoi diketahui memimpin PCI Kabupaten Rote Ndao untuk masa bakti 2026–2030 setelah pelantikan pada 2 September 2026. Sementara itu, pelantikannya sebagai Ketua PBVSI diberitakan berlangsung pada Oktober 2026.
Persoalan rangkap jabatan tersebut juga menjadi perhatian KONI Kabupaten Rote Ndao. Melalui surat Nomor 24/KONI RN/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, Ketua Umum KONI Rote Ndao, Paulus Henuk, meminta Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Nusa Tenggara Timur melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap status rangkap jabatan Ketua IMI Kabupaten Rote Ndao.
Dalam surat tersebut, KONI Rote Ndao menyebut bahwa Apremoi D. Dethan menjabat sebagai Ketua IMI dan Ketua PCI Kabupaten Rote Ndao serta telah dikukuhkan sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Rote Ndao. Ia juga tercantum sebagai Pembina KONI Kabupaten Rote Ndao.
KONI merujuk Pasal 30 ayat (3) Anggaran Dasar KONI Tahun 2026 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi ketua umum, sekretaris, dan bendahara pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota pada organisasi keolahragaan lain, baik secara horizontal maupun vertikal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KONI meminta Pengprov IMI NTT menelaah persoalan itu berdasarkan AD/ART KONI dan AD/ART IMI serta mengambil langkah organisasi sesuai dengan kewenangannya.
Surat tersebut merupakan permohonan klarifikasi dan penelaahan, bukan keputusan final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Selain persoalan rangkap jabatan, KONI Rote Ndao juga menyoroti pengukuhan Pengurus PBVSI Kabupaten Rote Ndao yang disebut berlangsung tanpa rekomendasi tertulis dari Ketua KONI Kabupaten Rote Ndao.
Dalam suratnya, KONI merujuk Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (9) Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2026. KONI juga menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Pengurus Provinsi PBVSI NTT terkait persoalan tersebut.
Kebenaran dan penerapan ketentuan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait berdasarkan dokumen organisasi yang berlaku.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aturan organisasi terhadap pejabat publik yang memimpin beberapa organisasi olahraga sekaligus.
Apakah ketentuan yang menjadi pertimbangan Paulus Henuk untuk mundur dari FORKI dan HKTI juga berlaku terhadap kepemimpinan tiga organisasi olahraga oleh Wakil Bupati Rote Ndao? Jawabannya perlu didasarkan pada ketentuan masing-masing organisasi dan hasil penelaahan pihak yang berwenang.
Klarifikasi dari Apremoi Dudelusy Dethan, Pengprov IMI NTT, Pengprov PBVSI NTT, serta pengurus organisasi terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Hingga ada hasil penelaahan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang, persoalan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
KOMPAS.SBS telah melakukan upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu (25/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
