Kompas SBS – LANGKAT
Suara keberatan insan pers di Kabupaten Langkat kini semakin lantang. Sejumlah wartawan yang sebelumnya tergabung sebagai wartawan unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat mempertanyakan kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi tidak adil.
Syarat UKW: Diberlakukan untuk Semua atau Hanya Sebagian?
Persoalan bermula ketika Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyu, menetapkan syarat wajib sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi seluruh wartawan yang bertugas sebagai wartawan unit. Namun di lapangan, kenyataannya terasa berbeda.
“Kami dikeluarkan karena belum punya UKW, tapi ada yang belum punya UKW justru tetap dipertahankan. Itu keadilan yang seperti apa?” — ungkap salah satu wartawan yang terdampak.
Kondisi ini memicu kesan tebang pilih. Jika UKW adalah syarat mutlak, masyarakat bertanya: mengapa aturan itu tidak berlaku rata untuk semua orang?
Wartawan Lokal Juga Tersisih?
Tidak hanya soal UKW, muncul pula kekhawatiran dari para wartawan asli putra daerah Langkat. Mereka merasa keberadaan insan pers lokal semakin tersisihkan, padahal merekalah yang paling memahami kondisi dan dinamika daerah.
Kami anak bangsa Langkat, kami tahu persis apa yang terjadi di tanah kelahiran kami. Mengapa justru kami yang tidak lagi dilibatkan?” — tanya mereka dengan nada kecewa.
Plt Bupati Diminta Turun Tangan dan Evaluasi Kebijakan
Melihat situasi yang semakin memanas, para wartawan meminta Penjabat Bupati Langkat, Tiorita, untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Kepala Dinas Kominfo Langkat:
“Kami meminta Ibu Plt Bupati segera mengevaluasi kebijakan Kadis Kominfo. Jangan biarkan kesan pilih kasih merusak hubungan pemerintah dengan insan pers. Aturan harus adil, transparan, dan berlaku untuk semua.”
Kemitraan Harus Berlandaskan Keterbukaan
Para wartawan berharap Dinas Kominfo Langkat dapat membuka secara jelas dasar penentuan, kriteria, serta mekanisme penerimaan dan pemberhentian wartawan unit. Kemitraan antara pemerintah dan media, tegas mereka, harus dibangun di atas kepercayaan, kesetaraan, dan profesionalitas — bukan kebijakan yang menimbulkan tanda tanya.
Semua pihak berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan kepala dingin, sehingga hubungan antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan insan pers tetap harmonis, sehat, dan profesional demi kepentingan publik yang lebih luas.
Warianto

