Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Johanis Anabokay, Keluarga Korban Desak Hakim Ungkap Fakta dan Beri Keadilan

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Johanis Anabokay, Keluarga Korban Desak Hakim Ungkap Fakta dan Beri Keadilan

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Johanis Anabokay, warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Senin (02/11/2026)

Dalam persidangan perdana tersebut, keluarga korban meminta majelis hakim mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif dan transparan serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Harapan itu disampaikan Juliana Johannes, anak kandung almarhum Johanis Anabokay, saat diwawancarai usai mengikuti persidangan perdana perkara kematian ayahnya.

Juliana mengaku bersyukur kepada Tuhan Yesus karena perkara yang merenggut nyawa ayahnya telah memasuki tahap persidangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu mengawal proses hukum sejak penyelidikan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

“Pertama-tama, kami mengucap syukur kepada Tuhan Yesus karena masih memberikan kami kekuatan dan kehidupan sampai saat ini. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Unit Reskrim Polres Rote Ndao dan Kejaksaan, yang telah mengawal perkara ini hingga sampai ke tahap persidangan,” ungkap Juliana.

Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian ayahnya, Juliana menyebut terdapat lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Namun, ia berharap persidangan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa melalui proses pembuktian yang berlangsung di hadapan majelis hakim.

Menurut Juliana, sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, ayahnya pernah menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan tanah.

Ia mengatakan, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian saat proses pemeriksaan sebelumnya.

Meski demikian, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta, motif, dan keterlibatan masing-masing pihak kepada aparat penegak hukum melalui proses persidangan.

“Kami berharap majelis hakim menangani persoalan ini secara transparan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami sekarang,” tegasnya.

Bagi keluarga korban, persidangan tersebut bukan sekadar proses hukum, melainkan juga menjadi harapan untuk memperoleh kepastian hukum atas kematian Johanis Anabokay.

Kasus kematian Johanis Anabokay sebelumnya menggemparkan masyarakat Rote Ndao setelah korban dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Desa Kuli.

Berdasarkan dokumen penyidikan kepolisian, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di ruang tengah rumah korban yang beralamat di RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Keluarga korban melaporkan Johanis Anabokay sebagai orang hilang ke Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026. Korban diketahui tidak lagi terlihat sejak 5 Mei 2026.

Sehari setelah laporan tersebut, tepatnya Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, masyarakat menemukan sesosok jenazah mengapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli.

Masyarakat kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Lobalain. Laporan itu diteruskan kepada Polres Rote Ndao untuk ditindaklanjuti.

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama tim identifikasi Polres Rote Ndao selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, termasuk Juliana Johannes, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan lima orang tersangka dalam perkara kematian Johanis Anabokay.

Berdasarkan dokumen penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama menghabisi nyawa korban menggunakan kayu.

Setelah itu, jasad korban diduga dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Desa Kuli.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan.

Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Setelah perkara tersebut memasuki tahap persidangan, keluarga korban berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk motif dan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang merenggut nyawa Johanis Anabokay.

Keluarga juga meminta proses persidangan berlangsung secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan.

Mereka berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kematian Johanis Anabokay diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi keluarga, keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga memastikan seluruh fakta di balik kematian orang yang mereka cintai terungkap melalui proses hukum yang sah.

Kini, keluarga menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao agar perkara tersebut dapat diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

Persidangan ini menjadi momentum bagi keluarga korban untuk mencari kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa kematian Johanis Anabokay tidak berhenti sebagai sebuah tragedi tanpa kejelasan.

Popular Articles