BA’A | KOMPAS.SBS – DPRD Kabupaten Rote Ndao terus mendorong pembenahan data sosial ekonomi masyarakat guna memastikan program pemerintah dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran pimpinan dan anggota DPRD dalam kegiatan Kick Off Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Pelatihan Operator SIKS-NG, yang berlangsung di Aula Graha Narwastu, Ba’a, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Rote Ndao dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, bersama Anggota DPRD Yunus Panie, Helmi Tolla, Feki Boelan, Mersianus Tite, dan Sepri Sina. Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah, para kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa, serta operator SIKS-NG dari seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Kehadiran Pimpinan dan Anggota DPRD dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mengawal persoalan validitas data sosial ekonomi masyarakat. Agenda tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD pada 6 Agustus 2026 yang membahas penerapan sistem desil dalam penentuan sasaran penerima bantuan sosial.
Dalam RDPU sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah, para Kepala Desa, RT/RW, dan Badan Pusat Statistik (BPS) membahas pentingnya ketepatan data dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Persoalan ketidaksesuaian data dengan kondisi riil masyarakat menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak pada ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan.
Oleh karena itu, pelaksanaan Kick Off Pemutakhiran DTSEN menjadi langkah strategis untuk mendorong tindak lanjut pembahasan tersebut. DPRD memandang bahwa pemutakhiran data tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan di lapangan melalui proses verifikasi dan validasi yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa kualitas data menentukan ketepatan perencanaan dan penggunaan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan.
Pemanfaatan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data, antara lain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), data kependudukan, serta sumber data lainnya. Integrasi tersebut diharapkan menghasilkan basis data yang lebih akurat dan terpadu berdasarkan nama dan alamat sebagai dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial.
Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian kebijakan dan langkah tindak lanjut pemutakhiran data pada tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, pelatihan operator SIKS-NG, digitalisasi bantuan sosial melalui Aplikasi Perlinsos, serta pembentukan PIC di setiap desa/kelurahan.
Bagi DPRD Kabupaten Rote Ndao, keterlibatan seluruh unsur pemerintah, khususnya perangkat daerah, camat, kepala desa, dan operator SIKS-NG, menjadi faktor penting dalam memastikan proses pemutakhiran data berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai kondisi masyarakat sebenarnya.
DPRD berharap hasil pemutakhiran DTSEN dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran, sehingga program pembangunan dan perlindungan sosial yang dilaksanakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui sinergi DPRD, Pemerintah Daerah, BPS, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta operator SIKS-NG, pemutakhiran DTSEN diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketidaktepatan data yang sebelumnya menjadi perhatian dalam RDPU. Dengan demikian, tindak lanjut tersebut dapat diwujudkan melalui data yang semakin akurat, kebijakan yang tepat sasaran, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
(Dok. Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao)

