Dok Foto Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Rote Ndao. 2026 (Humas protokol)
BA’A | KOMPAS.SBS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi memulai Sidang IV Tahun 2026, Kamis (O5/11/2026). Dalam masa persidangan yang berlangsung hingga 20 November 2026 tersebut, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi agenda utama.
Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Denison Moy. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rote
Ndao, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Sidang IV ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memperkuat sinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, terutama dalam penyusunan anggaran dan pembentukan regulasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 06/BANMUS.DPRD/RN/2026 tanggal 4 November 2026, terdapat dua agenda besar yang akan dibahas selama masa persidangan, yakni pembahasan dan penetapan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta sembilan Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, menegaskan bahwa pembahasan APBD 2027 merupakan tugas konstitusional yang memiliki arti strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus menjadi perhatian bersama dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD. Karena itu, setiap alokasi anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan mengutamakan pelayanan dasar.
“Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027 merupakan tugas konstitusional kita bersama yang sangat penting. Agenda ini memiliki arti strategis karena terkait kebijakan fiskal yang berdampak pada transfer daerah. Dengan keterbatasan fiskal yang ada, diharapkan setiap program dan kegiatan harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Denison.
Ia menambahkan, pembahasan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif dalam penyusunan anggaran. Lebih dari itu, APBD merupakan instrumen kebijakan yang harus mampu menjawab persoalan masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Untuk memastikan seluruh agenda persidangan berjalan sesuai jadwal, Denison meminta anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Daerah memanfaatkan waktu secara efektif, termasuk mempersiapkan dokumen dan dukungan teknis yang dibutuhkan.
“Saya meminta kepada kita semua, baik legislatif maupun eksekutif, agar dapat mengelola waktu, memberikan dukungan teknis, serta mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pembahasan sehingga agenda persidangan dapat kita tuntaskan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Denison juga mengingatkan pentingnya ketelitian dan sikap kritis dalam mencermati setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam Rancangan APBD 2027. Hal tersebut diperlukan agar anggaran yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak menyimpang dari pedoman penyusunan APBD.
“Saya juga mengingatkan agar dalam pembahasan tetap mengedepankan aspek kecermatan dan kritis terhadap setiap program kegiatan RAPBD Tahun Anggaran 2027, sehingga APBD yang nantinya kita hasilkan melalui sidang ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, taat asas, dan tidak bertentangan dengan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Selain APBD 2027, DPRD Kabupaten Rote Ndao juga akan membahas sembilan Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah. Kesembilan Ranperda tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari transportasi, tata ruang, perindustrian, perpajakan hingga tata kelola pemerintahan desa.
Adapun sembilan Ranperda tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Pembahasan sembilan Ranperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah. Regulasi mengenai angkutan dan parkir, misalnya, berkaitan dengan penataan pelayanan transportasi, sedangkan Ranperda tentang tata ruang dan pembangunan industri menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemanfaatan potensi daerah.
Sementara itu, perubahan sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan desa diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, kelembagaan desa, serta penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Rote Ndao menyampaikan bahwa Sidang IV Tahun 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan kebijakan pembangunan.
Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan DPRD dalam mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada pembahasan APBD 2027. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat diarahkan pada program prioritas, peningkatan pelayanan dasar, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
Melalui Sidang IV Tahun 2026, DPRD Kabupaten Rote Ndao diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. Keberhasilan persidangan ini pada akhirnya akan diukur dari kualitas kebijakan dan regulasi yang dihasilkan serta sejauh mana keputusan tersebut menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan agenda pembahasan APBD 2027 dan sembilan Ranperda, masyarakat tentu menaruh harapan agar proses persidangan berjalan transparan, cermat, dan mengutamakan kepentingan publik demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Rote Ndao yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Sumber: Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao.

