BREAKING NEWS : KOMPAS.RED
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Sabang Perkuat Kolaborasi Perluas Perlindungan Pekerja Informal
Sabang, 6 November 2026 | KOMPAS.RED | BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, yang melakukan audiensi bersama Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, guna membahas langkah strategis peningkatan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal dan nelayan di Kota Sabang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai peluang kolaborasi untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi dukungan pembiayaan kepesertaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Kami berdiskusi dengan Pak Wali Kota mengenai bagaimana meningkatkan perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja informal dan nelayan. Salah satu peluang yang dapat dioptimalkan adalah pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitarnya. Dengan demikian, pembiayaan perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat diperkuat melalui kolaborasi dengan dunia usaha,” ujar Saiful.
Saiful menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko. Melalui lima program yang diselenggarakan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan kepesertaan masing-masing pekerja.
Selain menghadirkan perlindungan terhadap risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengembangkan inisiatif melalui kegiatan PEKA – Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian penerima manfaat. Inisiatif ini bertujuan agar santunan yang diterima tidak hanya membantu keluarga dalam menghadapi situasi sulit, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membangun kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.
“Perlindungan yang kami hadirkan bukan hanya memberikan manfaat ketika terjadi risiko, tetapi juga bagaimana manfaat tersebut dapat mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga. Karena itu, kami juga memiliki program pemberdayaan dan pelatihan bagi penerima manfaat agar santunan yang diterima dapat menjadi bekal untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi,” tambah Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, sinergi yang telah terbangun menjadi fondasi penting dalam meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut juga tercermin melalui perpanjangan kerja sama penyediaan layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sabang, yang turut ditinjau dalam rangkaian kunjungan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pak Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Sabang dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja. Termasuk melalui keberlanjutan kerja sama layanan di Mal Pelayanan Publik, yang menjadi bukti nyata upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang semakin dekat serta mudah diakses oleh masyarakat Sabang,” ungkap Saiful.

Sementara itu, Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyambut positif penguatan kolaborasi tersebut. Ia menilai program BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan perlindungan dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat, terutama ketika pekerja menghadapi risiko meninggal dunia.
Zulkifli menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah Kota Sabang telah memberikan santunan kematian sebesar Rp5 juta. Melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terdaftar dan memenuhi ketentuan kepesertaan dapat memperoleh manfaat santunan sebesar Rp42 juta.
“Selama ini Pemerintah Kota Sabang memberikan santunan kematian sebesar Rp5 juta. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia dapat memperoleh manfaat sebesar Rp42 juta. Tentu ini merupakan perbedaan yang sangat besar dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Zulkifli.

Melihat besarnya manfaat tersebut, Zulkifli menyampaikan komitmennya untuk mendorong peningkatan jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga telah mengarahkan jajaran pemerintah daerah untuk mengkaji penguatan dukungan anggaran agar cakupan perlindungan dapat diperluas, terutama bagi pekerja informal yang belum terlindungi.
“Saya sudah menyampaikan kepada Sekretaris Daerah dan jajaran keuangan agar kita dapat mendaftarkan lebih banyak pekerja. Tentunya hal ini perlu didukung dengan pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.
–Sumber | Rilis •
Deputi Bidang Komunikasi
BPJS Ketenagakerjaan
Cp. Vidi H Simanjuntak
-Mj Novi Karno | Reporter | Media Kompas.red Wilayah Sabang

