Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Paulus Henuk Mundur dari FORKI dan HKTI, Rangkap Jabatan Wabup di Tiga Organisasi Olahraga Disorot

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Keputusan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., untuk mundur dari kepemimpinan FORKI dan HKTI menjadi perhatian publik. Sementara itu, kepemimpinan Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, di tiga organisasi olahraga, yakni PBVSI, IMI, dan PCI, menjadi sorotan setelah KONI Rote Ndao meminta klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan.

Paulus Henuk menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Cabang Rote Ndao setelah menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rote Ndao. Menurut dia, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Penjelasan itu disampaikan Paulus saat bertemu dengan awak media di ruang kerjanya, lantai II Gedung Ti’i Langga, Rabu (21/10/2026).

“Setiap organisasi pasti ada aturan internal masing-masing,” ujar Paulus.

Selain mundur dari FORKI, Paulus juga menyatakan mengundurkan diri dari kepemimpinan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Rote Ndao. Ia mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menghindari pelanggaran aturan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memimpin organisasi.

“Hal ini saya lakukan agar tidak terjadi pelanggaran regulasi, sekaligus memberi kesempatan bagi pihak lain agar bisa juga memimpin,” katanya.

FORKI merupakan organisasi olahraga karate, sedangkan HKTI bergerak di bidang pertanian dan kepentingan petani. Dengan demikian, pengunduran diri Paulus dari kedua organisasi tersebut merupakan dua hal yang berbeda.

Di sisi lain, Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, disebut memimpin tiga organisasi olahraga di Kabupaten Rote Ndao, yakni Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Ikatan Motor Indonesia (IMI), dan Persatuan Cricket Indonesia (PCI).

Berdasarkan informasi yang menjadi bahan pemberitaan, Apremoi menjabat sebagai Ketua IMI dan Ketua PCI Kabupaten Rote Ndao. Ia juga dilantik sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Rote Ndao pada Oktober 2026.

Apremoi diketahui memimpin PCI Kabupaten Rote Ndao untuk masa bakti 2026–2030 setelah pelantikan yang disebut berlangsung pada 2 September 2026. Sementara itu, pelantikannya sebagai Ketua PBVSI diberitakan berlangsung pada 12 Oktober 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aturan rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, terlebih setelah Paulus menyatakan mundur dari kepemimpinan organisasi untuk menghindari potensi pelanggaran regulasi.

Meski demikian, kepemimpinan seseorang di beberapa organisasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada aturan masing-masing organisasi, jabatan yang diemban, serta hasil penelaahan pihak yang berwenang.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian KONI Kabupaten Rote Ndao.

Melalui surat Nomor 24/KONI RN/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, Ketua Umum KONI Rote Ndao, Paulus Henuk, meminta Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Nusa Tenggara Timur melakukan klarifikasi dan penelaahan terkait dugaan rangkap jabatan Ketua IMI Kabupaten Rote Ndao.

Dalam surat tersebut, KONI Rote Ndao menyebut Apremoi D. Dethan menjabat sebagai Ketua IMI dan Ketua PCI Kabupaten Rote Ndao serta telah dikukuhkan sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Rote Ndao. Namanya juga tercantum sebagai Pembina KONI Kabupaten Rote Ndao.

KONI merujuk Pasal 30 ayat (3) Anggaran Dasar KONI Tahun 2026, yang menurut surat tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi ketua umum, sekretaris, dan bendahara pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota pada organisasi keolahragaan lain, baik secara horizontal maupun vertikal.

Atas dasar itu, KONI meminta Pengprov IMI NTT menelaah persoalan tersebut berdasarkan AD/ART KONI dan AD/ART IMI serta mengambil langkah organisasi sesuai kewenangannya.

Surat tersebut merupakan permohonan klarifikasi dan penelaahan, bukan keputusan final yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Selain persoalan rangkap jabatan, KONI Rote Ndao juga menyoroti pengukuhan Pengurus PBVSI Kabupaten Rote Ndao yang disebut berlangsung tanpa rekomendasi tertulis dari Ketua KONI Rote Ndao.

Dalam suratnya, KONI merujuk Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (9) Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2026. KONI juga menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Pengurus Provinsi PBVSI NTT terkait persoalan tersebut.

Penerapan ketentuan itu perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait berdasarkan dokumen organisasi yang berlaku. Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai dasar aturan, prosedur pengukuhan, serta kewenangan masing-masing pihak.

Keputusan Paulus Henuk untuk mundur dari FORKI dan HKTI serta persoalan kepemimpinan Apremoi Dudelusy Dethan di tiga organisasi olahraga merupakan dua hal yang berbeda. Namun, keduanya memunculkan perhatian publik terhadap penerapan aturan internal organisasi.

Apakah kepemimpinan di beberapa organisasi olahraga tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku? Jawabannya perlu menunggu klarifikasi dan penelaahan resmi dari organisasi terkait.

Keterangan dari Apremoi Dudelusy Dethan, Pengprov IMI NTT, Pengprov PBVSI NTT, serta pengurus organisasi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh dan berimbang.

Hingga ada hasil penelaahan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

KOMPAS.SBS telah melakukan upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu (25/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Popular Articles