Kalimantan Barat __ Kordinator LIV NKRI Kalbar mengatakan, berdasarkan hasil inventarisir data lapangan, kita menemukan beberapa kejanggalan tehnis dalam pelaksanaan pekerjaan BWSK 1 dan BPJN Kalbar yang membuat kerugian negara.
” Secara tehnis, kami mencatat ada sekian dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Nah selaku pengelola maupun penanggung jawab anggaran, BWSK 1 dan BPJN Kalbar, tentu memiliki kewajiban untuk menjelaskan itu semua, ” terang Very, yang juga mantan konsultan proyek.
Dia menjelaskan praktek manipulasi material maupun ukuran diluar ketentuan RAB, merupakan perbuatan melanggar hukum dan bentuk korupsi yang merusak kualitas bangunan.
Makanya dengan bukti-bukti yang ada, LIV NKRI Kalimantan Barat mengirim surat somasi ke BWSK 1dan BPJN Kalbar terkait realisasi pekerjaan yang melanggar peraturan perundang undangan.
” Ketika proyek APBN diduga terjadi praktek kolusi maupun kolusi, dengan berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah, kami tetap meminta konfirmasi sekaligus malakukan tuntutan hukum terhadap pekerjaan tersebut sesuai aturan yang ada, ” tegas Very.(007)

