Top 5 This Week

Related Posts

Hendardi Setara Ingatkan Penyadapan Presiden Ancaman Serius Demokrasi Indonesia

JAKARTA, Kompas.sbs – SETARA Institute ikut bersuara soal kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Melalui Ketua Dewan Nasionalnya, Hendardi, SETARA menilai kasus ini sudah melampaui perkara pidana biasa.

Penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka menjadi bukti betapa seriusnya persoalan ini.

Menurut Hendardi, yang dipertaruhkan bukan hanya soal siapa menyadap siapa. Yang dipertaruhkan adalah wibawa negara hukum, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Hendardi, Rabu (5/11).

Dalam keterangan persnya, Hendardi pertama-tama menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim. Ia menyebut keberanian Polri memproses mantan pimpinannya sendiri sebagai langkah langka dan penting.

Tidak ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan. Prinsip itu, kata Hendardi, harus dipegang teguh sampai tuntas.

Sebab, jika perangkat penyadapan milik negara bisa digunakan di luar hukum, dampaknya bukan hanya untuk Presiden. Masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis justru jauh lebih rentan menjadi korban.

“Kalau Presiden saja bisa menjadi sasaran, bayangkan apa yang selama ini mungkin dialami oleh masyarakat,” ujarnya.

Hendardi pun meminta penyidikan dilakukan sampai ke akar. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi itu digelar, dan apakah ada jaringan kekuasaan yang lebih luas, semua harus dibuka secara objektif dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak digiring menjadi spekulasi politik. Jika ada unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, harus dibuktikan lewat proses hukum, bukan lewat opini.

Di sisi lain, Hendardi mengkritik Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menggelar konferensi pers soal perkara ini. Menurutnya, Yusril sudah melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dan masuk terlalu jauh ke ruang penyidikan.

Koordinasi keamanan dan politik nasional adalah domain Menko Polkam, sementara penyidikan adalah kewenangan Polri. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah memberi kesan pemerintah sedang mengarahkan proses penyidikan.

Hendardi juga menyoroti lemahnya pengawasan eksternal. Ia mempertanyakan DPR, khususnya Komisi III, yang selama ini terkesan diam soal penggunaan perangkat penyadapan. Begitu pula dengan Kompolnas yang harus dievaluasi agar benar-benar berfungsi mengawasi Polri.

Bagi Hendardi, kasus ini justru menjadi momentum transformasi Polri. Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dari penyalahgunaan kewenangan.

“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental,” tutupnya.

#Hendardi #SETARAInstitute #SETARA #PenyadapanPresiden #Kapolri #Polri #KSP #Yusril #DPR #Kompolnas

Popular Articles