Top 5 This Week

Related Posts

Kayu Arang Bakau Mangrove Dijarah! Polda Kalbar Diminta Selidiki Dugaan Angkutan Arang Ilegal

Pontianak __ Masyarakat minta pihak polisi menyelidiki kendaraan Truck bernopol B 9270 muatan arang bakau, milk SLH, Oner KM Nabila, dari Pelabuhan Rasau Jaya, Batu Ampar menuju gudang Jalan Ampera Pontianak.

” Guna mengantisipasi perambahan hutan yang semakin meluas, Polisi dan Dinas Kehutanan wajib menyelidiki barang tersebut, terutama keabsahan dokumen, asal usul kayu serta surat izin lainnya, mengingat hutan bakau sangat dilindungi negara, ” terang warga Kota Pontianak.

Ia melanjutkan, informasi dilapangan menyebutkan dokumen SAL No.033/LHK-SAL/2025, yang dibawa oleh sopir, ternyata masa berlakunya sudah lama habis bin kadaluarsa. Ini bentuk pelanggaran hukum yang harus diproses.

Perlu diketahui bahwa yang berwenang menerbitkan Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah BPPHLHK Kementerian Kehutanan bukan Bupati ataupun Kepala Desa.

Sementara perlindungan terhadap Mangrove tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2025 maupun Perpres No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.(007/Danil.A)

Popular Articles