ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Rote Ndao, Endang Sidin, melaporkan dua akun Facebook ke Polres Rote Ndao terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menyerang profesi wartawan dalam Satgas BBM.
Laporan tersebut dibuat pada Minggu (1/11/2026) malam, menyusul beredarnya video dan unggahan di media sosial yang menuding wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan diduga menjadi mafia BBM.
Kedua laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dua Akun Facebook Dilaporkan
Laporan pertama ditujukan terhadap akun Facebook atas nama Junus Mandala Nathalis Mandala.
Akun tersebut mengunggah video berdurasi 2 menit 45 detik yang berisi tudingan bahwa wartawan yang masuk dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dalam video tersebut, pemilik akun menyampaikan narasi, “Satgas BBM dan WARTAWAN adalah dua peran yang bertolak belakang.”
Atas unggahan tersebut, Endang Sidin membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan kedua ditujukan terhadap unggahan peserta anonim dalam Grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi).
Akun tersebut memposting poster atau gambar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyertakan foto Ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao.
Poster tersebut memuat narasi provokatif dengan judul “MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru.”
Endang menilai unggahan tersebut menyerang kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM di Kabupaten Rote Ndao.
Laporan terkait unggahan tersebut dibuat secara terpisah dengan Nomor: LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Ketua SMSI: Wartawan Justru Membongkar Permainan Kotor BBM
Endang Sidin menegaskan, keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM bukan untuk menjadi mafia, melainkan untuk membantu pemerintah mengawasi distribusi BBM agar tidak merugikan masyarakat.
Menurutnya, wartawan selama ini telah menemukan dan membongkar berbagai dugaan praktik permainan kotor dalam penyaluran BBM di Rote Ndao.
“Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktik permainan kotor penyaluran BBM. Maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.
Ia menjelaskan, keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM hanya sebatas melakukan pemantauan dan mempublikasikan temuan yang berkaitan dengan distribusi BBM.
“Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.
Endang menegaskan, wartawan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM.
SMSI Bedah Kode Etik Jurnalistik
Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, menilai tudingan wartawan berkedok Satgas dan melanggar Kode Etik Jurnalistik perlu dilihat secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Daniel menjelaskan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menurutnya, keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM tidak serta-merta menghilangkan independensi selama wartawan tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
Ia juga merujuk Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa wartawan tidak boleh menerima suap dan harus menguji informasi serta memberitakan secara berimbang.
Daniel menegaskan, wartawan SMSI yang tergabung dalam Satgas BBM tidak menerima BBM gratis maupun melakukan pemerasan. Sebaliknya, mereka turut melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan mempublikasikan temuan yang dinilai merugikan masyarakat.
Selain itu, Daniel merujuk Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Menurutnya, distribusi BBM merupakan salah satu persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pengawasan dan pemberitaan pers menjadi bagian penting dalam memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.
SMSI Minta Kritik Disampaikan Melalui Mekanisme Pers
SMSI Rote Ndao menilai, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menilai wartawan melakukan pelanggaran etik, mekanisme penyelesaian yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SMSI menilai kritik terhadap wartawan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui unggahan yang berpotensi menyerang kehormatan pribadi atau profesi.
Daniel juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum serta etika jurnalistik.
Laporan Menunggu Proses Hukum
Dengan diterimanya dua laporan tersebut, SMSI Rote Ndao berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak pelapor menyerahkan penanganan perkara kepada Polres Rote Ndao untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi unggahan, pihak yang dilaporkan, serta unsur-unsur dugaan tindak pidana yang disampaikan dalam laporan.
Hingga berita ini ditulis, kedua laporan tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

