Top 5 This Week

Related Posts

Kontrak Habis, Progres Baru 50 Persen, Ekskavator Bendungan Moresa Malah Dipinjamkan

ROTE NDAO | KOMPAS.RED – Proyek rehabilitasi Bendungan Moresa di Desa Batulelok, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah masa kontrak berakhir pada 28 Oktober 2026, sementara progres pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen.

Proyek senilai Rp1,2 miliar yang dikerjakan CV Marwan Jaya tersebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli hingga 28 Oktober 2026. Namun, hingga batas akhir kontrak, pekerjaan belum mencapai target penyelesaian.

Berdasarkan pantauan di lokasi selama lebih dari tiga minggu sebelum masa kontrak berakhir, hampir tidak terlihat aktivitas pekerjaan. Tembok penahan tebing yang menjadi bagian penting rehabilitasi bendungan juga belum rampung, sementara pekerjaan pasangan tembok sempat tidak menunjukkan aktivitas berarti.

Ironisnya, di tengah pekerjaan yang belum tuntas, ekskavator yang digunakan untuk rehabilitasi Bendungan Moresa justru sempat dipinjamkan ke proyek lain di sekitar lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksanaan pekerjaan menjelang berakhirnya masa kontrak.

Setelah media menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao untuk meminta konfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan tersebut, pihak dinas menjelaskan bahwa kontraktor pelaksana telah mengajukan adendum. Dinas PUPR juga menyatakan bahwa kontraktor dinilai memiliki integritas dan tanggung jawab yang baik sehingga diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan.

“Melihat memang kontraktornya tanggung jawab, bisa mau kerja. Makanya sejauh ini kami menyetujui untuk perpanjangan waktu,” demikian penjelasan Kepala Dinas PUPR terkait keputusan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor.

Pihak dinas juga menyebut ekskavator yang sebelumnya dipinjamkan telah kembali beroperasi di lokasi proyek. Pekerjaan disebut mulai dilanjutkan dengan aktivitas pembongkaran galian dan pemasangan material.

“Jadi sudah mulai bongkar galian dan mereka sudah mulai pasang,” lanjutnya.

Namun, keputusan memberikan perpanjangan waktu di tengah keterlambatan pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian kinerja kontraktor. Publik juga perlu mengetahui evaluasi yang dilakukan terhadap progres pekerjaan, kendala pelaksanaan, serta alasan kontraktor dinilai memiliki integritas dan tanggung jawab yang baik.

Masyarakat berharap perpanjangan waktu melalui adendum tersebut tidak sekadar menjadi kesempatan tambahan bagi kontraktor, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan teknis dan kualitas yang telah ditetapkan.

Pasalnya, Bendungan Moresa merupakan lokasi yang rawan banjir. Jika rehabilitasi tidak segera diselesaikan, masyarakat khawatir kondisi bendungan dapat kembali mengalami kerusakan ketika hujan deras dan banjir melanda.

Karena itu, Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana diharapkan segera mempercepat penyelesaian pekerjaan, sekaligus memastikan kualitas rehabilitasi tetap terjaga. Pengawasan terhadap penggunaan alat berat dan aktivitas pekerjaan juga menjadi penting agar proyek tidak kembali mengalami keterlambatan.

Proyek rehabilitasi Bendungan Moresa kini menjadi ujian bagi pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran publik. Ketika kontrak telah berakhir dan progres pekerjaan baru mencapai 50 persen, masyarakat menanti bukti nyata bahwa adendum benar-benar menjadi jalan untuk menyelesaikan proyek, bukan sekadar memperpanjang persoalan.

Popular Articles