BOLAANG MONGONDOW UTARA — Pekerjaan pembangunan saluran irigasi di ruas Jalan Trans Sulawesi Kopi, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada bagian fisik bangunan yang diduga belum lama selesai dikerjakan.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media bersama anggota tim investigasi LSM KIBAR di lokasi, ditemukan sejumlah bagian saluran irigasi yang mengalami kerusakan. Kondisi tersebut terlihat pada lantai kerja yang sudah mengalami retak, dinding saluran yang retak di beberapa titik, bahkan terdapat bagian konstruksi yang dilaporkan telah ambruk.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, mutu material yang digunakan, serta pengawasan terhadap proyek yang disebut memiliki anggaran sebesar Rp18.986.358.000. yg di kerjakan oleh PT, BUKIT ZAITUN.

Kerusakan pada konstruksi yang baru selesai dikerjakan tentu menjadi perhatian publik. Sebab, pembangunan irigasi bukan sekadar proyek fisik, melainkan infrastruktur penting yang seharusnya mampu menunjang kebutuhan pengairan masyarakat dalam jangka panjang
Dalam penelusuran lapangan, awak media dan tim investigasi LSM KIBAR juga menyoroti dugaan penggunaan material yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Di antaranya, penggunaan pasir sungai, batu berwarna hijau, serta campuran plesteran yang diduga memiliki kadar semen tidak memadai.
Penggunaan material tersebut perlu diuji dan dibandingkan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Pasalnya, kualitas konstruksi sangat bergantung pada mutu bahan, komposisi campuran, metode pengerjaan, serta pengawasan teknis selama pelaksanaan proyek.
Apabila benar ditemukan ketidaksesuaian material maupun metode kerja, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Namun, untuk memastikan adanya pelanggaran spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis, pengujian material, serta audit terhadap dokumen kontrak dan hasil pekerjaan.
Sangat disayangkan, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, yakni Kepala Balai, Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), upaya tersebut belum mendapatkan respons.
Sikap belum adanya tanggapan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi atas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa secara teknis, apakah sudah dilakukan serah terima, serta bagaimana tanggung jawab penyedia jasa apabila ditemukan kerusakan sebelum masa pemeliharaan berakhir.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menyikapi temuan tersebut, awak media bersama anggota tim investigasi LSM KIBAR menyatakan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
Laporan direncanakan disampaikan kepada Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan irigasi tersebut.
Mutu serta kelayakan material yang digunakan.
Volume pekerjaan dan realisasi anggaran.
Proses pengawasan oleh pihak Satker dan PPK.
Pemeriksaan hasil pekerjaan serta proses serah terima.
Kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan kekurangan volume, pembayaran tidak sesuai, atau pelanggaran lainnya.
LSM KIBAR menilai, apabila kerusakan tersebut terbukti disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka penyedia jasa maupun pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur berkualitas justru menghasilkan bangunan yang cepat rusak dan berpotensi merugikan masyarakat.

