JAKARTA – Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 resmi diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 5 November 2026 ini menghadirkan berbagai inovasi teknologi dalam negeri sekaligus membuka peluang kolaborasi antara inventor, investor, dan pelaku industri.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, turut hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Mengusung tema : *“Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan*” , forum ini menjadi ruang pertemuan antara pemilik kekayaan intelektual dengan dunia industri untuk mendorong hasil penelitian dan invensi nasional agar memiliki nilai ekonomi serta dapat dikomersialisasikan.
Salah satu agenda utama pada hari pertama adalah Patent Town Hall Pitching 1: Electric Vehicle Engineering. Dalam sesi tersebut, DJKI memperkenalkan tiga inovasi teknologi dalam negeri yang berpotensi mendukung pengembangan industri kendaraan listrik dan rekayasa teknologi di Indonesia.
Ketiga inovasi tersebut berasal dari PT PGAS Solution, PT Marlip Indo Mandiri, dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk.
Tiga Inovasi Teknologi Karya Anak Bangsa
Inovasi pertama diperkenalkan oleh PT Marlip Indo Mandiri melalui Marlip Mobility EV Platform (MMEP), sebuah platform kendaraan listrik yang mengintegrasikan rangka utama, motor penggerak, controller, baterai, sistem pengisian daya, serta panel informasi digital.
Teknologi ini memungkinkan pengembangan berbagai jenis kendaraan dengan desain dan fungsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Platform tersebut dikembangkan untuk delapan jenis kebutuhan transportasi, mulai dari angkutan perkotaan, lingkungan, sungai dan danau, wisata, pengangkutan barang, desa, hingga pertanian.
Direktur Utama PT Marlip Indo Mandiri, Masrah Marang, menjelaskan bahwa pengembangan platform tersebut bertujuan menghadirkan kendaraan listrik yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat, tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di wilayah pedesaan dan berbagai sektor lainnya.
Inovasi kedua datang dari PT PGAS Solution melalui SOLFUSION, perangkat penyambungan pipa polyethylene (PE) menggunakan metode elektrofusi berbasis teknologi Switch Mode Power Supply (SMPS).
Perangkat tersebut memiliki bobot sekitar tiga kilogram dengan efisiensi energi mencapai 96 persen. SOLFUSION dapat digunakan untuk berbagai jenis sambungan pipa dan diklaim mampu memberikan penghematan biaya investasi hingga 40 persen dibandingkan peralatan elektrofusi konvensional.
Division Head Strategic Planning PT PGAS Solution, Haryoga Aditya Wardhana, menyampaikan bahwa pengembangan SOLFUSION merupakan bagian dari upaya menghadirkan teknologi lokal untuk menjawab kebutuhan industri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap peralatan impor.
Sementara itu, inovasi ketiga diperkenalkan oleh PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk melalui pengembangan teknologi kendaraan listrik komersial berupa bus dan truk listrik.
Produk yang dikembangkan mencakup bus listrik berukuran 8 dan 12 meter dengan kapasitas baterai hingga 357 kWh, serta truk listrik dengan konfiguraìsi penggerak 6×4 dan 8×4.
Chief Operating Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, Valentinus Bimo Kurniatmoko, menjelaskan bahwa pengembangan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi publik dan kendaraan operasional industri sekaligus memperkuat kemampuan manufaktur kendaraan listrik dalam negeri.
*Paten Bukan Sekadar Perlindungan, tetapi Peluang Bisnis*
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Rifan, menjelaskan bahwa Patent Town Hall Pitching merupakan salah satu sesi penting dalam FBPI 2026.
Melalui sesi tersebut, inventor dan pelaku industri memperoleh kesempatan untuk memperkenalkan teknologi hasil inovasi kepada calon mitra bisnis, investor, dan para pemangku kepentingan.
Menurut Rifan, forum ini bertujuan mempertemukan pemilik paten dengan kebutuhan industri sehingga hasil invensi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan.
DJKI juga mengajak para inventor, peneliti, perguruan tinggi, serta pelaku industri untuk memberikan perlindungan terhadap hasil invensi melalui pendaftaran paten.
Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap teknologi yang dikembangkan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing inovasi nasional.
*Mendorong Ekosistem Inovasi Nasional*
*
Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 November 2026, dengan rangkaian kegiatan yang mencakup presentasi inovasi, pameran teknologi, serta penjajakan peluang kerja sama bisnis.
Selain sektor kendaraan listrik dan rekayasa teknologi, forum ini juga menghadirkan pembahasan mengenai teknologi hijau, Internet of Things (IoT), kosmetik, kesehatan, pembiayaan dan penilaian kekayaan intelektual, pangan, serta agroindustri.
Melalui penyelenggaraan FBPI 2026, Kementerian Hukum melalui DJKI mendorong terciptanya hubungan yang lebih erat antara peneliti, inventor, perguruan tinggi, investor, dan pelaku industri.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan hasil riset dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta membuka peluang komersialisasi paten sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi
Tingkat komersialisasi paten nasional yang masih di bawah lima persen menjadi tantangan pemerintah dalam mendorong hasil riset dan inovasi anak bangsa masuk ke dunia industri. Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk pertama kalinya menyelenggarakan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta Convention Center pada 3-5 November 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa kekayaan intelektual termasuk paten, memiliki potensi besar untuk menciptakan nilai ekonomi. Indonesia memiliki beragam potensi intelektual di sektor seni, pertanian, kelautan, perikanan, hingga industri berbasis sumber daya alam. Potensi tersebut perlu didukung dengan pelindungan hukum dan kemudahan pendaftaran agar hasil kreativitas dan penelitian masyarakat dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi.
“Ada kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang menyebabkan banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas,” ujar Yusril pada Selasa (3/11/2026) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat. Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor dan kementerian, terutama yang membidangi industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar hasil riset dapat terhubung dengan kebutuhan pasar.
Kemudahan pendaftaran paten, termasuk paten sederhana, juga menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses pelindungan bagi para investor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi untuk mendukung ekosistem movasi nasional. Ia mengungkapkan bahwa proporsi lulusan perguruan tinggi Indonesia yang mengambil bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Di Asia Tenggara kita menempati hanya kurang lebih sekitar 22 % dari total alumni kita yang mengambil bidang STEM. Kita tertinggal dari Malaysia yang angkanya sudah mencapai 40 – 43 % alumni dan perguruan tingginya itu mengambil jurusan STEM. Kita tertinggal dengan Singapura, dengan 36% jumiah mahasiswa mereka yang mengambil STEM.” ujar Supratman.

