JAKARTA, Kompas.red – Angka Rp168,9 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Silmy Karim menjadi sorotan, Namun simpatisannya mengingatkan publik agar tidak terkecoh oleh besarnya nilai perkara dan menganggapnya sebagai uang yang diterima secara pribadi.
Melalui pernyataan pers, Kamis (5/11/2026), simpatisan Silmy Karim menegaskan pentingnya memisahkan angka dalam dakwaan dengan dugaan penerimaan pribadi, Mereka menyebut nilai penerimaan yang didakwakan kepada Silmy sebesar Rp1,2 miliar, bukan Rp168,9 miliar.

Perbedaan angka tersebut dinilai krusial karena dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum membuktikan fakta yang sebenarnya.
Narasi OTT Dipertanyakan
Simpatisan juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan Silmy Karim dengan operasi tangkap tangan (OTT), Mereka menegaskan bahwa Silmy tidak terjaring OTT, melainkan datang ke KPK pada 3 Juni 2026 untuk memberikan keterangan dengan iktikad baik.
Menurut mereka, penyebutan suatu peristiwa dalam pemberitaan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan narasi yang terus berulang hingga dianggap sebagai kebenaran.
Ruang Sidang, Bukan Ruang Penghakiman
Berbagai substansi dakwaan, mulai dari biaya studi, pengurusan dokumen hingga kepemilikan saham, disebut akan dihadapi melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Simpatisan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengusut perkara secara independen, objektif, dan transparan,Mereka juga mengingatkan media agar tetap menjunjung tinggi keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar persoalan besarnya angka, melainkan juga menyangkut hak seseorang untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

Kini, pembuktian di meja hijau menjadi penentu arah perkara, Sebab dakwaan bukan vonis, tuduhan bukan kepastian, dan kebenaran hukum harus ditetapkan melalui fakta serta alat bukti yang sah di persidangan.

