
PALI Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) Kabupaten PALI kembali melakukan aksi tegas penyetopan armada angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.
Aksi berlangsung resmi pada Kemis, 29 Oktober 2026, pukul 11.30 WIB, di Simpang Empat PT EPI, Jalan Lintas Raya Desa Pengabuan, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Sebelum aksi, LSM MACAN menegaskan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten PALI, Aparat Penegak Hukum (APH), dan perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI. Jadi aksi ini legal dan prosedural.
Pertanyakan Izin Melintas: Siapa Yang Bertanggung Jawab?
DPW LSM MACAN Kabupaten PALI, Hendra Sp, mengatakan penyetopan ini sengaja dilakukan untuk mempertanyakan izin.
“Kami sengaja hari ini melakukan penyetopan armada angkutan batu bara yang melintas di jalan umum dan jalan negara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI. Kami hanya ingin mempertanyakan, siapa yang mengizinkan armada batu bara melintas di jalan umum dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan umum seperti ini?” tegas Hendra Sp, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hendra, kondisi jalan umum di Pengabuan – Penukal – Abab sudah rusak parah akibat hantaman truk batu bara ODOL setiap hari.
Dasar Hukum Jelas: Dilarang Gubernur Sumsel Mulai 1 Januari 2026,
Tindakan LSM MACAN diperkuat dengan aturan resmi dari Gubernur Sumatera Selatan.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, telah mengeluarkan Instruksi tegas:
Dasar hukum lengkap:
1. Ingub Sumsel No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 tanggal 2 Juli 2025.
2. Diperkuat Peraturan Gubernur Sumsel No. 44 Tahun 2022 tentang Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum.*
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tentang larangan ODOL.
4. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Wajib Pakai Jalan Khusus:
Dalam Ingub tersebut diatur jelas:
WAJIB BERALIH: Semua angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus tambang, jalur kereta api, atau transportasi sungai. Tidak boleh lagi pakai jalan umum / jalan negara.
“TUJUAN: Untuk mengatasi kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, dan polusi udara akibat debu dan muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load).
PENGAWASAN: Melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta partisipasi LSM, Ormas, masyarakat dan Pers untuk mencatat plat nomor kendaraan yang melanggar.
Dihadiri Dishub dan APH, Berakhir Janji Pertemuan,
Hendra menegaskan, aksi ini tidak sendiri.
“Penyetopan hari ini kami bersama Kabag Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Pak Lihan, serta Aparat Penegak Hukum yang bertugas di wilayah Penukal dan Abab. Kami resmi. Kami hanya ingin mempertanyakan izin melintas di jalan umum itu,” tutupnya.
Di ujung aksi, semua pihak akhirnya berjanji untuk duduk bersama.
Pihak Perusahaan, Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, LSM MACAN, dan APH sepakat akan melakukan pertemuan / koordinasi resmi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten PALI yang difasilitasi oleh Dishub PALI pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Namun Hendra menegaskan satu sikap tegas:
“Selama belum ada izin melintas resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, angkutan batu bara jangan dulu beroperasi!”
Masyarakat berharap Ingub Gubernur Herman Deru benar-benar ditegakkan, bukan hanya di atas kertas. Jika dilanggar terus, jalan negara akan hancur dan rakyat yang jadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan batu bara terkait belum memberikan keterangan resmi.(Tim)
