BANTAENG —KOMPAS. Keberadaan Pelabuhan Mattoanging di Desa Bontojai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, kini berada di titik nadir krisis pengawasan.
Pelabuhan strategis yang awalnya diproyeksikan sebagai urat nadi perekonomian antarpulau dan tempat singgah kapal megah Sabuk Nusantara, mendadak alih fungsi secara beringas.
Alih-alih melayani mobilitas warga dan penumpang antarwilayah, area pelabuhan justru diduga kuat telah disulap liar menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dadakan oleh kapal-kapal pengangkut ikan yang bersandar bebas tanpa aturan.
Selama bertahun-tahun, Pelabuhan Mattoanging menjadi kebanggaan warga Bantaeng untuk mendongkrak roda perekonomian antarpulau.Rabu 4/11/2026
Namun, pemandangan kontras kini terjadi di lapangan. Kapal-kapal pengangkut ikan merajai dermaga seolah-olah kawasan tersebut milik pribadi.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik yang sangat tajam. Apakah para pemilik kapal pengangkut ikan sengaja memanfaatkan Pelabuhan Mattoanging demi menghindari kewajiban membayar pajak retribusi dan distribusi pangkalan ikan resmi di Kaili.
Kantor “Hantu” Tanpa Penghuni
Pejabat Cuek, Negara Dirugikan!
Sorotan paling keras tertuju pada ketiadaan total petugas instansi berwenang di lokasi.
Berdasarkan pantauan awak Media Kantor Pelabuhan Mattoanging tampak hanya berupa bangunan fisik berkunci rapat yang dibiarkan kosong melompong tanpa penghuni, sementara arsip dan surat-surat tertumpuk kaku di dalamnya.
Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi, pihak Syahbandar justru melontarkan pernyataan cuci tangan yang terkesan lepas tanggung jawab dengan dalih hanya bertugas sesuai fungsi sektoral semata.
“Jangan hanya makan gaji buta! Gaji yang mereka terima itu bukan uang pribadi, melainkan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari keringat rakyat,” geram salah seorang warga setempat yang meminta ketegasan aparat.
Desakan Keras ke Dirjend Hubla: Segera Copot Petugas Mangkir!
Melihat carut-marut yang mencoreng wajah penegakan hukum dan tata kelola transportasi laut di Bantaeng, desakan keras kini dialamatkan langsung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
Masyarakat mendesak agar Dirjen Hubla segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, menindak tegas, hingga mencopot para oknum pejabat dan petugas yang diberi tanggung jawab namun mangkir dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Jika pembiaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin aset negara bernilai miliaran rupiah ini akan terus disalahgunakan, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan merusak marwah Pelabuhan Mattoanging yang sebenarnya.
Laporan : Suarni Kabiro Bantaeng Sulsel

